Post Top Ad

Post Top Ad

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Juni 2017

Juni 04, 2017

Mega Skandal Proyek E-KTP

Setkab.go.id
Proyek eKTP ada berdasarkan UU dan Kepres era SBY berkuasa. Jadi ini proyek nasional dan merupakan amanah UU. Itu sebabnya Mendagri berusaha untuk merealisasikan proyek ini. Hanya masalahnya untuk mendapatkan persetujuan DPR tidak mudah. Apalagi proyek melibatkan dana trilliunan.

Awalnya dalam rapat dengan komisi II DPR, diusulkan dana itu tidak berasal dari APBN rupiah murni tapi dari PHLN (Pinjaman dan Hibah Luar Negeri). Namun Mendagri merasa tidak yakin akan mendapatkan sumber dana tersebut. Pengalaman untuk mendaptakan dana PHLN tidak ada. Sekitar awal bulan Februari 2010, setelah mengikuti rapat pembahasan anggaran Kementerian Dalam Negeri, Irman ( Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil ) dimintai sejumlah uang oleh Burhanudin Napitupulu yang merupakan ketua Komisi II DPR RI agar usulan Kemendagri dapat segera disetujui oleh DPR dengan anggaran dari APBN murni.

Namun Irman tidak punya uang. Dia menghubungi rekanan Mendagri, yang bernama Andi Narogong. Andi menyanggupi tapi dengan syarat dia harus ketemu langsung dengan Ketua faraksi DPR untuk memastikan proyek EKTP itu aman di bawah kendalinya.

Sebelum anggaran e-KTP dibahas, Andi menemui Nazar agar bisa dimediasi bertemu dengan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto. Nazaruddin tidak terlibat soal tekhnis. Tugasnya hanya sebatas mempertemukan Andi dengan Ketua Fraksi.

 Kemudian Andi mempertemukan pejabat mendagri dengan Setya Novanto secara informal di Hotel Mulia jam 6 pagi. Ketika itu yang hadir Andi Novianto, Sugiharto (Terdakwa II yang pada proyek e-KTP berlaku sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kpeendudukan) serta Irman. Setya Novanto minta semua pihak sama sama menjaga proyek eKTP tersebut. Ketika itu uang suap sudah mulai ditebar oleh Andi. Pengawal proyek ini ada pada Partai Demokrat dan GOLKAR. Pembahasan anggaran itu pun mencapai konklusi dengan menggunakan uang negara sebesar Rp 5,9 triliun.

Pada tanggal 8 April 2011, panitia pengadaan menerima delapan dokumen penawaran dari Konsorsium Berca Link JST, Konsorsium Lintas Peruri Solusi, Konsorsium PNRI, Konsorsium Mukarabi Sejahtera, Konsorsium Mega Global Jaya Grafica Cipta, Konsorsium PT Telkom, Konsorsium PT Astra Graphia dan Konsorsium Transtel Universal.

Sampai dengan batas akhir waktu evaluasi pemasukan penawaran, Konsorsium PNRI dan Astra Graphia yang dibawa Andi tidak dapat melampirkan sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001. Karenanya walau tidak memenui syarat, hal tersebut bukanlah halangan. Andi meminta kepada Irman dan Sugiharto, memerintahkan Tim teknis yang diketuai oleh Husni Fahmi, Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT memberi perhatian khusus pada tiga konsorsium yang dibawa Andi agar lolos verifikasi, dan terbukti panitia pengadaan memasukan nama mereka di delapan konsorsius yang lulus.

Untuk memperlancar penetapan pemenang lelang, Andi Narogong akhirnya memberikan uang kepada Gamawan Fauzi melalui saudaranya Azmin Aulia sejumlah USD 2,5 juta. Akhirnya pada tanggal 21 Juni 2011 Gamawan Fauzi menetapkan Konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang. Menurut Johanes Richard Tanjaya alias Johanes Tan ,salah satu anggota konsorsiurm PNRI adalah PT Murakabi Sejahtera yang dimiliki oleh Setya Novanto.

Sayang dalam perjalanannya, konsorsium itu tak dapat memenuhi target. Pada Maret 2012 masih ada 65.340.367 blanko e-KTP yang belum terealisasi senilai Rp 1.045.445.868.749. Apa sebab ? PT Sandipala Arthaputra ( Paulus ) --yang tergabung dalam Konsorsium PNRI, di haruskan oleh Dirut PNRI ( Isnu ) membeli dua merk chip untuk e-KTP, yaitu NXP Semiconductor dan ST Microchip.

Lantaran pembelian NXP harus melalui L/C, sedangkan ST Micro dapat dengan cara membayar DP, maka Paulus memutuskan untuk membeli chip ST Micro, yang di ageni oleh Oxel System Ltd, yang di miliki Andi Winata -anak taipan Tommy Winata. Paulus lalu membeli 100 juta chip ST Micro.

Masalah berawal dari sini. Saat 5 juta chip pertama tiba, seluruhnya tak bisa digunakan saat diuji coba di e-KTP karena Oxel menyerahkan chip STMicro tipe ST23YR18, bukan tipe ST23YR12 seperti permintaan PT Sandipala. Software yang dikirimkan bersamaan dengan chip itu, adalah software yang dipakai untuk pembuatan SIM, jadi bagaimana bisa dipakai untuk e-KTP? Kacau kan.

Ketua tim teknis proyek e-KTP, Husni Fahmi, di rapat itu mengatakan chip yang terlanjur didatangkan Oxel bisa digunakan asalkan menggunakan patch yang sesuai. Artinya, harus ada komponen tambahan. Paulus kemudian mengontak Andi Winata, meminta komponen patch itu. Tapi Andi Winata tak mau menyediakan komponen patch jika tak ada kontrak jual-beli.

Andi Winata menganggap pesanan 100 juta modul chip sudah dilaksanakan dan tak bisa dibatalkan. Akhirnya kasus ini masuk ke pengadilan niaga. Proyek EKTP jadi stuck akibat kasus ini, udah dibayar tapi software engga bisa dipakai. Gamawan kemudian mengajukan anggaran tambahan ke APBN-P 2012, yang kemudian tak langsung disetujui DPR. Uang pelicin pun diberikan. Akhirnya anggaran itu pun diajukan dalam APBN 2013. Kelebihan dari anggaran itu ditujukan untuk kelanjutan proyek e-KTP.

Menurut saya, andaikan tidak ada kasus salah beli software dan Chip, mungkin proyek eKTP tidak akan jadi kasus. Dan pertanyaannya adalah bagaimana mungkin bisa salah beli ? Dan apa betul Oxel System Ltd tidak tahu bahwa CHIP itu untuk ektp bukan SIM? . Apalagi keharusan membeli kepada Oxel itu atas perintah dari Dirut PNRI sebagai ketua Konsorsium. Jadi suap yang beredar untuk DPR , itu engga ada artinya dibandingkan dengan skema perampokan dana pryek eKTP ini. Dan itu dilakukan oleh Pengusaha, pejabat dan anggota DPR hanya dapat " uang receh". Masalahnya lagi apakah berani Elite politik berhadapan dengan pengusaha yang juga sumber keuangan mereka?


Sabtu, 06 Mei 2017

Mei 06, 2017

Korupsi Mental

Saudaraku, tsunami besar gelombang korupsi yang menerjang negeri ini, dari pusat hingga pinggiran kuasa, menimbulkan enigma yang menggedor kesadaran: “Dari manakah semua tindak kejahatan ini bermula?”
Sejak 2003, ratusan pejabat dan pengusaha dengan pendapatan terbilang tinggi telah ditangkap KPK. Mereka korupsi bukan karena kemiskinan material, tetapi karena kemiskinan moral dan mental.
Pada jantung terdalam, kejahatan korupsi mereflekasikan merosotnya rasa memiliki dan mencintai Negeri. Niccolò Machiavelli, pembela nilai-nilai republikanisme yang sering disalahpahami, memandang cinta negeri sebagai kesalehan puncak yang berbasis pada kesediaan menempatkan kemaslahatan umum di atas kepentingan lainnya.
Melalui cinta negeri tergali kekuatan semua komponen bangsa untuk mengambil keputusan berat dengan mengorbankan semua demi kepentingan semua. Tak mengherankan, ia menganggap patriotisme sebagai modal moral cermin jiwa-jiwa rahim, yang mutlak dimiliki semua pemimpin dan yang dipimpin.
Pemimpin patriotik wajib melayani patria dan rakyat; sedangkan rakyat patriotik wajib memberontak saat pemimpin berpaling. Maka, di matanya, republik adalah kumpulan masyarakat santun yang berkomitmen pada kehidupan politik saleh, berlandaskan supremasi hukum yang berorientasi kemaslahatan umum.
Dalam Hikayat Florentin, Machiavelli menggambarkan bahwa merajalelanya korupsi di suatu negeri mengindikasikan merosotnya rasa memiliki dan mencintai negeri. Kemerosotan itu bermula dari perbudakan mental elite politiknya. Para pemimpin negeri diperbudak negeri lain hingga negara tidak memiliki keleluasaan untuk mengelola urusan sendiri; asal meniru institusi-institusi negara lain tanpa mempertimbangkan kecocokannya dengan kebutuhan bangsa. Kedua, pemangku kekuasaan dengan kekayaan berlebih nan tak bersih, melalui pundi-pundi keuangannya bisa menundukkan moral publik di bawah pragmatisme sempit. Ketiga, kaum gentiluomini (semacam elite negeri), hidup dari popularitas, berpenghasilan tinggi dengan sedikit kerja. Mereka tak hanya merusak negeri dengan polah dan gaya hidupnya, kaum ini memiliki pengikut atau penggemar membeo yang membuat kebobrokan memassal.
Keempat, pemahaman agama ”berdasarkan kemalasan dan bukan kesalehan”. Interpretasi agama yang lebih menekankan diri pada aspek formal dan ritual daripada yang berhubungan dengan esensi ajaran. Memuja ”insan pembual daripada insan pekerja”, memperindah tempat ibadah daripada menyumbang ke dhuafa. Pemahaman keagamaan seperti ini membuat orang ”tak lagi beramal saleh, dan mudah “mengampuni” korupsi karena sedikit sumbangan.
Machiavelli juga menawarkan solusi. Pertama, warga negeri harus melek, patuh, dan teliti hukum. Hukum diberlakukan tanpa pandang bulu dan hak hukum sekecil apa pun mesti diberikan. Ketaatan dan ketelitian hukum akan melahirkan masyarakat madani teratur nan merdeka.
Kedua, para pelaksana dan penegak hukum dari paling bawah hingga paling atas harus teguh dalam mempertahankan aturan hukum, terutama pada tokoh penting pelanggar hukum. Berat hukuman diatur berdasarkan kedekatan pelaku pada kekuasaan dan tingkat pelanggaran, dan diusahakan agar bukan hanya efek jera yang timbul, tetapi juga hukuman itu tertambat di memori kolektif. Bukan kuantitas, tetapi kualitas. Jadi, menghukum keras koruptor kakap dan memaksanya mengembalikan kerugian negara jauh lebih bernilai daripada mengejar puluhan koruptor kecil. Tak mengherankan bila Machiavelli memuji Brutus yang hadir di pengadilan dan mengeksekusi anaknya sendiri.
Ketiga, bila korupsi ingin ditumpas, anak bangsa harus memiliki jiwa patriotis. Bukan patriotisme maskulin dan militeristik, tetapi ia berhubungan erat dengan kesalehan keseharian dalam memenuhi kewajiban madaniah dan ketaatan hukum. Menempatkan kepentingan negeri, dari membayar pajak hingga mengawasi pemimpin.
Keempat, menjunjung tinggi kesalehan dan moral agama (bukan formalisme agama). Pemimpin negeri wajib melindungi agama dari manipulasi hasrat rendahan. Selama penduduk republik kuat imannya dan beramal shaleh, ia akan selalu baik dan bersatu, jauh dari korupsi. Kelima, melatih kedisiplinan menyeluruh. Kedisplinan yang menjaga dan melaksanakan supremasi hukum.
Akhirnya, Machiavelli tak percaya akan kemunculan ratu adil untuk memberantas korupsi. Ia lebih percaya pada prinsip hukum sebagai landasan kehidupan politik dan madani. Taat hukum dan memprioritaskan kemaslahatan umum di atas kepentingan pribadi dalam bingkai cinta negeri adalah alat membebaskan diri dari korupsi yang menghancurkan kebebasan politik dan memperbudak manusia.
(Yudi Latif, Makrifat Pagi)