Masih ingat beberapa hari setelah menang
Pilkada Jakarta Anies berkunjung ke Balaikota dan dipandu Gubernur Ahok untuk
Tour de Balaikota, mengenali fasilitas dan sistem yang ada di Calon Kantornya kelak?
Seusai Tour tersebut Anies terpantau cemberut
menghadapi Konperensi Pers.
Apa pasal?
Apa pasal?
Karena ternyata Anies baru tahu kalau APBD DKI
itu sudah terkunci di DKI!
Untuk membukanya supaya bisa diubah dan
dikotak-katik diperlukan TIGA LAPIS PASSWORD yang masing-masing dipegang oleh
Gubernur, BPK dan KPK!
Apa artinya itu?
Sabtu 3 Juni 2017 saya baru mengerti setelah
diterangkan oleh Mas Sylvester Dandy, sobat yang memang Ahli di bidang IT.
BPK dan atau KPK bekerja dengan cara mengaudit
Keuangan di sebuah Instansi Pemerintah. Dari Audit Forensik itulah akan
ditemukan ada atau tidaknya Penyelewengan Keuangan di Instansi yang
bersangkutan.
Berdasarkan pengalamannya berkecimpung di
dunia politik, Ahok yang dikenal sangat Anti Korupsi sampai ke tulang sumsumnya
itu menciptakan suatu sistem yang tidak pernah dikenal di Republik Indonesia
sebelumnya.
Dengan sistem yang demikian itu "Audit
Forensik" tidak perlu susah-susah dilakukan oleh siapapun untuk menemukan
penyelewengan. Karena sekali APBD telah disepakati dan disahkan, maka Sistem
tersebut telah terkunci di Sistem Komputer Pemda DKI Jakarta.
Untuk mencairkan uangnya, atau (apalagi)
mengubah peruntukannya, pertama-tama sistem harus dibuka memakai password yang
dipegang oleh Gubernur DKI.
Ini tentu mudah saja dilakukan oleh Gubernur.
Ini tentu mudah saja dilakukan oleh Gubernur.
Tapi tunggu dulu!
Apapun yang akan dikerjakan Gubernur haruslah
disetujui dulu oleh lapis kedua.
Yakni persetujuan BPK!
Kalau BPK sepakat, barulah Pejabat yang berwenang di BPK akan memberikan password yang dipegangnya untuk membuka "kunci" Keuangan Pemda DKI Jakarta itu.
Kalau BPK sepakat, barulah Pejabat yang berwenang di BPK akan memberikan password yang dipegangnya untuk membuka "kunci" Keuangan Pemda DKI Jakarta itu.
Selesai?
Beeeeluuummmm.....!!!
Beeeeluuummmm.....!!!
Masih ada lapis ke tiga yaitu KPK.
KPK akan memeriksa dulu seperti yang telah dilakukan oleh lapis kedua yaitu BPK tadi. Setelah menyepakatinya, barulah Pejabat Yang Berwenang di KPK juga akan memberikan passwordnya.
Barulah uang bisa dicairkan/dikeluarkan.
Atau Perubahan bisa dilakukan!
KPK akan memeriksa dulu seperti yang telah dilakukan oleh lapis kedua yaitu BPK tadi. Setelah menyepakatinya, barulah Pejabat Yang Berwenang di KPK juga akan memberikan passwordnya.
Barulah uang bisa dicairkan/dikeluarkan.
Atau Perubahan bisa dilakukan!
Dengan sistem yang diciptakan Pemerintahan
Gubernur Ahok ini di masa depan BPK dan KPK tidak perlu susah-susah bekerja
untuk menemukan adanya Penyelewengan Keuangan, karena niat untuk ini akan
terdeteksi oleh BPK dan atau KPK sejak dari awalnya.
ALIAS KORUPSI MUSTAHIL DILAKUKAN DI PEMDA DKI
JAKARTA!
Jadi bukan saja memberantas korupsi (yang
dilakukan SETELAH korupsinya sendiri berjalan), Ahok malah sudah melompat jauh
ke depan: Yaitu MENCEGAH terjadinya korupsi dari awal!
Sistem ini dibuat atas kebijaksanaan Gubernur
(yaitu Ahok).
Tapi BELUM menjadi Kebijaksanaan Pemerintah Pusat!
Sehingga masih sangat dimungkinkan untuk diubah kembali oleh Gubernur yang berikutnya.
Tapi BELUM menjadi Kebijaksanaan Pemerintah Pusat!
Sehingga masih sangat dimungkinkan untuk diubah kembali oleh Gubernur yang berikutnya.
Mari kita himbau Pemerintah yaitu Kementerian
Dalam Negeri atau bahkan Presiden RI menjadikan Sistem ini sebuah Standar
Kebijaksanaan Keuangan Nasional!
Mari ramai-ramai kita kampanyekan lewat segala
media yang ada, untuk mendukung Pemerintah dalam upayanya MEMBERANTAS KORUPSI
di Negara Republik Indonesia Tercinta ini!
Iwan HS
Pamulang, 7 Juni 2017.
Pamulang, 7 Juni 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar