![]() |
Setkab.go.id |
Proyek eKTP ada berdasarkan UU dan Kepres era
SBY berkuasa. Jadi ini proyek nasional dan merupakan amanah UU. Itu sebabnya
Mendagri berusaha untuk merealisasikan proyek ini. Hanya masalahnya untuk
mendapatkan persetujuan DPR tidak mudah. Apalagi proyek melibatkan dana
trilliunan.
Awalnya
dalam rapat dengan komisi II DPR, diusulkan dana itu tidak berasal dari APBN
rupiah murni tapi dari PHLN (Pinjaman dan Hibah Luar Negeri). Namun Mendagri
merasa tidak yakin akan mendapatkan sumber dana tersebut. Pengalaman untuk
mendaptakan dana PHLN tidak ada. Sekitar awal bulan Februari 2010, setelah
mengikuti rapat pembahasan anggaran Kementerian Dalam Negeri, Irman ( Dirjen
Kependudukan dan Catatan Sipil ) dimintai sejumlah uang oleh Burhanudin
Napitupulu yang merupakan ketua Komisi II DPR RI agar usulan Kemendagri dapat
segera disetujui oleh DPR dengan anggaran dari APBN murni.
Namun Irman tidak punya uang. Dia menghubungi
rekanan Mendagri, yang bernama Andi Narogong. Andi menyanggupi tapi dengan
syarat dia harus ketemu langsung dengan Ketua faraksi DPR untuk memastikan
proyek EKTP itu aman di bawah kendalinya.
Sebelum
anggaran e-KTP dibahas, Andi menemui Nazar agar bisa dimediasi bertemu dengan
Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Ketua Fraksi Partai Golkar
Setya Novanto. Nazaruddin tidak terlibat soal tekhnis. Tugasnya hanya sebatas
mempertemukan Andi dengan Ketua Fraksi.
Kemudian Andi mempertemukan pejabat mendagri
dengan Setya Novanto secara informal di Hotel Mulia jam 6 pagi. Ketika itu yang
hadir Andi Novianto, Sugiharto (Terdakwa II yang pada proyek e-KTP berlaku
sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kpeendudukan) serta Irman.
Setya Novanto minta semua pihak sama sama menjaga proyek eKTP tersebut. Ketika
itu uang suap sudah mulai ditebar oleh Andi. Pengawal proyek ini ada pada
Partai Demokrat dan GOLKAR. Pembahasan anggaran itu pun mencapai konklusi
dengan menggunakan uang negara sebesar Rp 5,9 triliun.
Pada tanggal 8 April 2011, panitia pengadaan
menerima delapan dokumen penawaran dari Konsorsium Berca Link JST, Konsorsium
Lintas Peruri Solusi, Konsorsium PNRI, Konsorsium Mukarabi Sejahtera,
Konsorsium Mega Global Jaya Grafica Cipta, Konsorsium PT Telkom, Konsorsium PT
Astra Graphia dan Konsorsium Transtel Universal.
Sampai
dengan batas akhir waktu evaluasi pemasukan penawaran, Konsorsium PNRI dan
Astra Graphia yang dibawa Andi tidak dapat melampirkan sertifikat ISO 9001 dan
ISO 14001. Karenanya walau tidak memenui syarat, hal tersebut bukanlah
halangan. Andi meminta kepada Irman dan Sugiharto, memerintahkan Tim teknis
yang diketuai oleh Husni Fahmi, Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi
BPPT memberi perhatian khusus pada tiga konsorsium yang dibawa Andi agar lolos
verifikasi, dan terbukti panitia pengadaan memasukan nama mereka di delapan
konsorsius yang lulus.
Untuk
memperlancar penetapan pemenang lelang, Andi Narogong akhirnya memberikan uang
kepada Gamawan Fauzi melalui saudaranya Azmin Aulia sejumlah USD 2,5 juta.
Akhirnya pada tanggal 21 Juni 2011 Gamawan Fauzi menetapkan Konsorsium PNRI
sebagai pemenang lelang. Menurut Johanes Richard Tanjaya alias Johanes Tan
,salah satu anggota konsorsiurm PNRI adalah PT Murakabi Sejahtera yang dimiliki
oleh Setya Novanto.
Sayang dalam perjalanannya, konsorsium itu tak
dapat memenuhi target. Pada Maret 2012 masih ada 65.340.367 blanko e-KTP yang
belum terealisasi senilai Rp 1.045.445.868.749. Apa sebab ? PT Sandipala
Arthaputra ( Paulus ) --yang tergabung dalam Konsorsium PNRI, di haruskan oleh
Dirut PNRI ( Isnu ) membeli dua merk chip untuk e-KTP, yaitu NXP Semiconductor
dan ST Microchip.
Lantaran
pembelian NXP harus melalui L/C, sedangkan ST Micro dapat dengan cara membayar
DP, maka Paulus memutuskan untuk membeli chip ST Micro, yang di ageni oleh Oxel
System Ltd, yang di miliki Andi Winata -anak taipan Tommy Winata. Paulus lalu
membeli 100 juta chip ST Micro.
Masalah
berawal dari sini. Saat 5 juta chip pertama tiba, seluruhnya tak bisa digunakan
saat diuji coba di e-KTP karena Oxel menyerahkan chip STMicro tipe ST23YR18,
bukan tipe ST23YR12 seperti permintaan PT Sandipala. Software yang dikirimkan
bersamaan dengan chip itu, adalah software yang dipakai untuk pembuatan SIM,
jadi bagaimana bisa dipakai untuk e-KTP? Kacau kan.
Ketua tim teknis proyek e-KTP, Husni Fahmi, di
rapat itu mengatakan chip yang terlanjur didatangkan Oxel bisa digunakan
asalkan menggunakan patch yang sesuai. Artinya, harus ada komponen tambahan.
Paulus kemudian mengontak Andi Winata, meminta komponen patch itu. Tapi Andi
Winata tak mau menyediakan komponen patch jika tak ada kontrak jual-beli.
Andi Winata
menganggap pesanan 100 juta modul chip sudah dilaksanakan dan tak bisa
dibatalkan. Akhirnya kasus ini masuk ke pengadilan niaga. Proyek EKTP jadi
stuck akibat kasus ini, udah dibayar tapi software engga bisa dipakai. Gamawan
kemudian mengajukan anggaran tambahan ke APBN-P 2012, yang kemudian tak
langsung disetujui DPR. Uang pelicin pun diberikan. Akhirnya anggaran itu pun diajukan
dalam APBN 2013. Kelebihan dari anggaran itu ditujukan untuk kelanjutan proyek
e-KTP.
Menurut saya, andaikan tidak ada kasus salah
beli software dan Chip, mungkin proyek eKTP tidak akan jadi kasus. Dan
pertanyaannya adalah bagaimana mungkin bisa salah beli ? Dan apa betul Oxel
System Ltd tidak tahu bahwa CHIP itu untuk ektp bukan SIM? . Apalagi keharusan
membeli kepada Oxel itu atas perintah dari Dirut PNRI sebagai ketua Konsorsium.
Jadi suap yang beredar untuk DPR , itu engga ada artinya dibandingkan dengan
skema perampokan dana pryek eKTP ini. Dan itu dilakukan oleh Pengusaha, pejabat
dan anggota DPR hanya dapat " uang receh". Masalahnya lagi apakah
berani Elite politik berhadapan dengan pengusaha yang juga sumber keuangan
mereka?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar