Data Kementerian Agama RI hingga 31 Desember 2016 mencatat dana setoran awal Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dari jemaah haji mencapai Rp90,6 triliun. Terdiri dari Kas Rp111,8 miliar, investasi jangka pendek Rp54,57 triliun, investasi jangka panjang Rp35,78 triliun dan hasil optimalisasi yang masih harus diterima Rp137,91 miliar. Sementara total DAU mencapai Rp2,99 triliun.
Aturan mengelola dana haji ini awalnya berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2012. Dalam praktiknya, dari dua aturan tersebut kemudian dikeluarkan aturan teknis yaitu peraturan Menteri Agama nomor 23 tahun 2011. Di mana BPIH berdasarkan pasal 11 ayat 1 boleh mengembangkan dana haji melalui investasi SUN, SBSN dan deposito berjangka. Aturan tersebut membuat BPIH tidak bisa mengembangkan investasi selain tiga
hal tersebut.
Kemudian, setelah itu berdasarkan UU Nomor 34 tahun 2014 BPKH dibentuk sebagai badan otonom yang berada di luar struktur Kementerian Agama. BPKH akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam pengelolaan dana haji. Dalam ketentuan tersebut, BPKH dapat menempatkan dana haji yang selama ini dikelola Kementerian Agama, untuk bisa ditempatkan pada produk-produk perbankan syariah, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.
Nah setelah adanya UU ini maka terjadi tindak pidana korupsi secara terselubung dengan modus kongkalingkong dengan bank dan pihak lainya untuk dapat komisi. Makanya tak heran bila penempatan dana haji di bank syariah hanya dibawah 30% sisanya di bank konvensional. Itu sebanya Anggito, Dirjen Haji ketika era SBY sampai mengundurkan diri dan SDA masuk penjara. Apakah hanya SDA saja. ?
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan penyakit korupsi di Indonesia sudah akut. Yang membuat miris korupsi sudah masuk ruang yang dekat dengan agama. Zakat dikorupsi, haji dikorupsi. Di Ternate, masjid dikorupsi. Bahkan Al-Quran dikorupsi. Anggaran yang paling banyak digasak koruptor berasal dari bantuan sosial. Syukur syahadat tidak pakai uang. Kalau pakai uang, mungkin bisa dikorupsi.
Dan kita akan lihat episode berikutnya setelah JKW meminta agar Dana haji di salurkan ke proyek infrastruktur dalam bentuk SUKUK. Banyak elite politik dan tokoh agama protes. KPK sudah bertindak secara diam diam untuk mengusut kemana saja dana haji disalurkan. Audit investasi keuangan sedang dilakukan. Ini akan berproses terus , dan bukan tidak mungkin akan muncul lagi mega skandal melibatkan banyak pihak...Tambah pusing aja elite politik dan tokoh agama karena itu...JKW terus kerja dan terus bikin ornag lain stress
Sumber dari Grup fb Diskusi dengan Babo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar